Menyunting Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXII
Revisi sejak 25 Oktober 2023 20.47 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi 'BAB XXII PENCURIAN Pasal 362 Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 363 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. pencurian ternak; 2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau g...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.