Menyunting Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XIV
Revisi sejak 25 Oktober 2023 20.43 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi 'Bab XIV KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN Pasal 281 Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Pasal 282 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.