Menyunting Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXII
Revisi sejak 25 Oktober 2023 13.12 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXII|TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penganiayaan| {{Perundangan pasal|466| {{Perundangan ayat|466|1|Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.}} {{Perundangan ayat|466|2|Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penj ara paling lama 5 (lima) tahun....')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.