Menyunting Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XIX
Revisi sejak 25 Oktober 2023 13.09 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIX|TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG| {{Perundangan bagian|Kesatu|Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan| {{Perundangan pasal|446| {{Perundangan ayat|446|1|Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.}} {{Perundangan ayat|446|2|Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.