Menyunting Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB VI
Revisi sejak 25 Oktober 2023 09.46 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VI|TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyesatan Proses Peradilan| {{Perundangan pasal|278| {{Perundangan ayat|278|1|Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan; b. mengarahkan saksi untuk memberikan keteran...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.