Menyunting Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB V
Revisi sejak 25 Oktober 2023 07.16 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi '{{Perundangan bab|V|TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk| {{Perundangan paragraf|1|Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Ke bangsaan}} {{Perundangan pasal|234| Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.